Surabaya: Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar yang naik pangkat menjadi Kapolda Jawa Timur sebelum ditangkap atas tuduhan narkoba, terancam hukuman mati. Jaksa mengajukan dakwaan ini setelah meyakini Teddy bersalah dalam kasus jual beli sabu, barang bukti kasus narkotika, untuk tawas. Perlu diketahui, sebelumnya Teddy Minahasa kerap disebut-sebut sebagai Kapolda terkaya di Indonesia karena kekayaannya mencapai lebih dari Rp 29 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy Minahasa memiliki kekayaan sebesar Rp 29,97 miliar dengan segudang aset mulai dari tanah dan bangunan hingga surat berharga. Baca artikel detikjatim.
Menariknya, lebih dari 85% kekayaan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa berasal dari aset tanah dan konstruksinya. Dalam LHKPN, ia tercatat sebagai pemilik 53 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rs 25.810 crore. Tanah dan bangunan tersebar di antara Sumatera dan Jawa. Dominan berada di Pasuruan, Jawa Timur. Tanah bangunan termahalnya adalah Rs 4.230 crore yang terletak di kota Malang, Jawa Timur.
Tak hanya tanah dan bangunan, aset transportasi Irjen Teddy Minahasa juga cukup mengagumkan. Tercatat tiga mobil dan satu sepeda motor Harley Davidson dengan total aset Rp 2,08 miliar.
Rinciannya, jumlah kendaraan yang dia miliki adalah Jeep Wrangler 2016 senilai Rs 750 crore, Toyota FJ 55 1970 senilai Rs 75 crore, Toyota Land Cruiser HDJ 80R 1996 senilai Rs 600 crore, sepeda motor Harley-Davidson Solo 2014 senilai 650 crore. Selain itu, ia juga memiliki aset lain seperti barang bergerak senilai Rs 500 crore, sekuritas senilai Rs 62,5 crore dan kas dan setara kas senilai Rs 1520 crore. Sehingga totalnya mencapai (Rp 29.974.417.203) Rp 29,97 miliar.
Sebagai informasi, mantan Kapolda Sumbar Inspektur Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Beberapa pasal menjebak Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman mati terbaru. Dalam persidangan, jaksa menemukan tidak ada pembenaran atau pengampunan atas perbuatan Teddy. JPU menilai Teddy terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Atas dasar itu, kejaksaan telah mengupayakan hukuman mati untuk Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).
"Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," lanjut jaksa.
Komentar
Posting Komentar