ylliX - Online Advertising Network Langsung ke konten utama

Larangan Memberi Pengemis, Dosen UMM Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

Larangan memberi pengemis mulai diberlakukan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya yaitu di Pontianak dan Semarang, dengan larangan memberi pengemis tercantum dalam peraturan daerah (perda).

Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 Kota Pontianak pasal 42 huruf e, setiap orang atau badan dilarang memberi uang dan atau barang kepada pengemis dan atau peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan lampu lalu lintas (traffic light), yang termasuk daerah milik jalan, maupun tempat umum lainnya.

Pasal 66 huruf ss dalam perda yang sama menyatakan, orang yang melanggar aturan ini dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 500.000 dan atau sanksi administrasi berupa penahanan KTP atau kartu identitas lainnya sementara waktu.

Sementara itu Perda Nomor 14 Tahun 2014 Kota Semarang pasal 24 menyatakan, setiap orang dilarang memberikan uang dan atau barang dalam bentuk apapun ke anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, di jalan-jalan umum dan atau lampu merah.

Jika ingin ikut mendanai kegiatan penanganan anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis, warga bisa menyalurkan langsung ke panti sosial resmi yang ada di Kota Semarang.

Sanksi pelanggaran larangan memberi pengemis hingga anak jalanan di Kota Semarang yaitu kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Berdasarkan Pemda Kota Semarang tersebut, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan yang butuh langkah penanganan terprogram, strategis, sistematik, terkoordinasi, dan terintegrasi.

Untuk itu, pelaksanaannya perlu penanganan bersama antara pemerintah & nonpemerintah agar terpenuhi penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dosen Kesos UMM Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan tentang Pengemis

Merespons larangan memberi pengemis ini, dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dra. Juli Astutik, M.Si menilai pemerintah harus mengkaji ulang peraturan yang berfokus pada pengemis, bukan memberi sanksi denda pada pemberi uang.

"Pemerintah secara khusus harus mengkaji kembali peraturan yang berfokus pada pengemis itu sendiri. Bukan malah memberikan sanksi denda materiil kepada pemberi uang. Pemerintah juga harus membuat sistem pemberdayaan pengemis dengan menyediakan wadah yang luas, untuk pengembangan skill dan keahlian yang bisa menghasilkan," kata Juli dalam laman kampus UMM, dikutip Minggu (9/7/2023).

Juli menjelaskan, dalam perspektif ahli pekerjaan sosial, pengemis adalah salah satu penyakit sosial di struktur masyarakat. Keberadaan pengemis menurutnya dapat menganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Namun, banyak celah peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang harus digali lebih lanjut.

Tingkat efektivitas peraturan terkait pengemis menurut Juli harus ditelusuri lebih dalam agar dapat menyelesaikan akar permasalahan. Baginya, kendati banyak kota sudah menerapkan larangan memberi uang kepada pengemis, pelaksanaannya masih belum optimal.

Menengok akar permasalahan kemiskinan dan mengemis, menurut Juli, dipengaruhi faktor risik kurangnya akses pendidikan wajib, mentalitas, dan sikap hidup.

Dampaknya antara lain malas bekerja, boros, dan suka meminta. Karenanya, pengemis mengalami ketidakberfungsian sosial (social disfunction).

"Dalam perspektif ahli pekerjaan sosial, pengemis merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akut dan berakar dari persoalan kemiskinan, yaitu kemiskinan kultural. Di mana kemiskinan ini disebabkan karena mentalitas atau budaya," terang Juli.

"Memberi pengemis sebenarnya sama saja dengan kita membiarkan mereka terjerumus dan terlena dalam kemalasan dan kemiskinan terus menerus tanpa adanya keinginan untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan produktif," imbuhnya.

Di sisi lain, Juli menambahkan, memberi orang tidak mampu dari kacamata agama adalah salah satu ibadah sedekah.

Karena itu, menurutnya butuh kesadaran bersama masyarakat hingga pemerintah untuk memutus akar masalah, yaitu ketergantungan dan mentalitas pengemis untuk selalu meminta-minta dan tidak mengusahakan mata pencaharian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Thomas Alva Edison dan Penemuan Bola Lampu: Menyinari Jalan Menuju Kemajuan Teknologi dan Industri Listrik

Thomas Alva Edison adalah seorang penemu terkenal yang dikenal karena banyak penemuan brilian yang membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan nyaman . Salah satu penemuan terbesarnya adalah bola lampu atau lampu pijar. Sebelum penemuan Edison, manusia sudah mencoba berbagai metode untuk menerangi ruangan dan jalan-jalan, seperti lampu minyak, lampu gas, dan lilin . Namun, metode-metode ini memiliki banyak kekurangan seperti tidak efisien, berbahaya, dan mahal. Pada tahun 1879, Edison mengembangkan bola lampu yang menggunakan benang karbon sebagai filamennya . Filamen ini kemudian dipasang di dalam tabung vakum yang dapat mengurangi terjadinya oksidasi dan membantu mempertahankan keberlangsungan filamen yang membara. Penemuan bola lampu ini memberikan alternatif yang lebih aman, murah, dan efisien untuk menerangi ruangan dan jalan-jalan. Meskipun bola lampu adalah penemuan yang sangat sederhana, namun dampaknya sangat besar bagi masyarakat . Bola lampu memberikan kemudahan yang luar b...

Kumpulan 8 Biodata Personil Slipknot

Biodata personil Slipknot baru- baru ini lagi diburu oleh para warganet tanah air. Gimana tidak, tim band heavy metal asal Des Moines, Lowa, Amerika Serikat ini terbilang berhasil menggebrak panggung tour konser metal terbanyak se- Asia Tenggara Hammersonic 2023 kemarin, di Ancol, Jakarta Utara. Kesuksesannya dalam memeriahkan ajang perhelatan musik metal ini sontak menyoroti biodata para personil Slipknot. Banyak yang penasaran siapa wujud para personil yang terdapat dibalik topeng tersebut? Berikut Celebrities. id merangkum dari sebagian sumber, Rabu( 22/ 03/ 2023) terpaut biodata personil Slipknot. Biodata Personil Slipknot Butuh dikenal kalau band berjenis alternative metal Stone Sour ini ialah suatu tim musik yang telah berdiri lumayan lama ialah semenjak 1995. Sepanjang 28 tahun band metal satu ini melaksanakan sebagian rotasi pergantian personil. Pada pembahasan ini Celeb Hitz hendak disuguhkan dengan sebagian formasi biodata para personil Slipknot terkini selaku berikut 1. Sid...

Mengenal Keberadaan Alien di Alam Semesta

I. Apa itu Alien? Alien atau makhluk asing adalah entitas yang berasal dari luar Bumi dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan makhluk hidup yang ada di Bumi. Sementara tidak ada bukti konklusif tentang keberadaan alien, kemungkinan adanya kehidupan di luar Bumi terus menarik perhatian para peneliti dan masyarakat umum. Ada banyak teori tentang keberadaan alien, dari makhluk mikroba hingga spesies canggih dengan kemampuan teknologi luar biasa. Beberapa teori bahkan menyatakan bahwa alien sudah mengunjungi Bumi dan berinteraksi dengan manusia. II. Bukti Adanya Alien Pada saat ini, bukti yang paling kuat tentang adanya kehidupan di luar Bumi adalah ditemukannya mikroba di planet lain. Sebagai contoh, ilmuwan telah menemukan mikroba di dalam meteorit yang berasal dari planet Mars. Hal ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan mikroba telah dibawa ke Bumi dari planet lain melalui meteorit. Namun, penemuan mikroba di planet lain belum cukup untuk membuktikan adanya kehidupan di luar Bu...