Salah satu syarat mendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah masuk hingga desil 3 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nah, apa itu desil?
Sebelumnya, KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) untuk siswa yang melanjutkan pendidikan tinggi namun memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, salah satunya siswa wajib termasuk dalam kelompok masyarakat atau rentan miskin maksimal hingga desil 3 sesuai basis data P3KE yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pengertian Desil KIP Kuliah
Menurut situs Kementerian Sosial, Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
Desil sendiri terdiri atas empat kelompok, yaitu:
Menurut situs Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, peserta yang layak mendapat KIP Kuliah adalah peserta yang berada hingga maksimal Desil ke-3.
Jika ingin mendaftar KIP Kuliah dan mendapatkan desil layak terima KIP Kuliah, maka detikers perlu mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Nantinya, DTKS akan melakukan verifikasi dari tingkat desa atau kelurahan.
Dokumen Syarat KIP Kuliah
Selain memenuhi syarat desil DTKS, pendaftar wajib memenuhi dokumen syarat sebagai berikut:
- Scan atau foto rapor terakhir- Scan atau foto sertifikat prestasi (jika ada)- Foto rumah tampak depan dan bagian dalam- Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah
Cara Mendaftar KIP Kuliah
Setelah kamu merasa layak mendapatkan KIP Kuliah dan telah menyiapkan dokumen, kamu bisa mendaftarkan diri melalui laman KIP Kuliah Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Di browser HP atau laptop.
2. Pilih 'Login siswa' di bagian kanan atas.
3. Jika sudah pernah punya akun, langsung masukkan nomor pendaftaran dan kode akses.
4. Jika belum punya akun, pilih 'Daftar baru'.
5. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif dengan benar. Disarankan menggunakan gmail.
6. Jika NIK,NISN danNPSN tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah, hubungi operatorDAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Siswa lulusan dapat mengajukan perbaikan di laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.
7. Setelah proses selesai, calon mahasiswa akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email.
8. Kembali login di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Nah, itulah penjelasan desil dalam pendaftaran KIP Kuliah beserta cara daftar KIP Kuliah. Semoga membantu ya, detikers!
Komentar
Posting Komentar